Loker Terbaru

Pendaftaran Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan

Kerjani.com

Kerjani.com [PENERIMAAN PPPK NAKES] Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 416 Tahun 2022 Tanggal 6 September Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2022, BPK membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, berpendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma III (D-III) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditempatkan pada Kantor BPK di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

KERJANI.com : Pendaftaran Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
I. ALOKASI KEBUTUHAN
Jumlah alokasi kebutuhan PPPK BPK Tahun 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 416 Tahun 2022 adalah sebanyak 107 formasi yaitu 2 formasi Tenaga Kesehatan dengan kualifikasi lulusan S-1 dan 105 formasi Tenaga Teknis dengan kualifikasi lulusan S-1 sebanyak 95 formasi dan lulusan D-III sebanyak 10 formasi.
Rincian alokasi kebutuhan dan kualifikasi pendidikan dimuat pada Lampiran 1 dan Lampiran 2
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

II. PERSYARATAN PELAMARAN
A.    UMUM

1.    Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan data tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.
3.    Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4.    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD.
5.    Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6.    Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7.    Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8.    Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
9.    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10.    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.    Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
12.    Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah memperoleh Ijazah (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak dapat diterima) dengan IPK Minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4.
13.    Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
14.    Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar minimal 2 (dua) tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a.    Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis:
1)    Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di instansi pemerintah
2)    Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.
b.    Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan (Dokter dan Dokter Gigi):
1)    Kepala Puskesmas bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Puskesmas
2)    Kepala Rumah Sakit bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Rumah Sakit
3)    Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Unit Kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
4)    Pejabat Administrator bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Unit Kerja Pejabat Administrator
5)    Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.
Pengalaman di bidang kerja sesuai jabatan yang akan dilamar adalah sebagai berikut.

No.

Nama Jabatan Fungsional

Pengalaman

1

Dokter Ahli Pertama

Bidang Kedokteran Umum

2

Dokter Gigi Ahli Pertama

Bidang Kedokteran Gigi

3

Arsiparis Ahli Pertama

Bidang Kearsipan

4

Pranata     Hubungan      Masyarakat     Ahli

Pertama

Bidang Pelayanan   Informasi   dan

Kehumasan (Public Relation)

5

Pranata Komputer Ahli Pertama

Bidang Sistem Teknologi Informasi

Berbasis Komputer

6

Arsiparis Terampil

Bidang Kearsipan

7

Pengelola Pengadaan Barang / Jasa Ahli

Pertama

Bidang Pengadaan Barang/Jasa

No.

Nama Jabatan Fungsional

Pengalaman

8

Pengembang     Teknologi     Pembelajaran

Ahli Pertama

Bidang     Pengembangan     Teknologi

Pembelajaran

Format Surat Keterangan Pengalaman Kerja dapat diunduh pada laman https://pppk.bpk.go.id/.
15.    Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi berdasarkan penilaian kinerja.

B.    KHUSUS
1.    Sertifikasi keahlian wajib dimiliki oleh pelamar dalam jabatan berikut.

No.

Nama Jabatan Fungsional (JF)

Sertifikat Keahlian

1

Pengelola pengadaan Barang/ Jasa Ahli Pertama

Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah (LKPP)

2

Dokter Ahli Pertama (Dokter Umum)

Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai jabatan dilamar dan masih berlaku pada saat pelamaran yang dikeluarkan oleh Konsil

Kedokteran Indonesia (KKI)

3

Dokter Gigi Ahli Pertama

Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai jabatan dilamar dan masih berlaku pada saat pelamaran yang dikeluarkan oleh Konsil

Kedokteran Indonesia (KKI)

2.    Pelamar pada Jabatan Fungsional Dokter  Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama terdiri dari:
a.    Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pengkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
b.    Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
3.    Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut.
a.    Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
b.    Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan formasi jabatan yang akan dilamar sesuai poin A.14.
c.    Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik, benar dan lancar:
1)    Komunikasi lisan mencakup menyampaikan pendapat/buah pikiran, menerima dan mendengarkan pendapat/buah pikiran orang lain.
2)    Komunikasi tertulis mencakup menulis tangan, dan mengetik aksara latin.
d.    Mampu mengoperasikan/bekerja menggunakan alat sarana kerja dan komputer dengan baik.
e.    Mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.
f.    Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta wajib diunggah ke https://sscasn.bkn.go.id.
g.    Membuat video yang menggambarkan kemampuan dan aktivitas yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar sesuai kriteria butir b. s.d e. di atas, dan wajib mengunggah tautan/link-nya ke https://sscasn.bkn.go.id.
 
III. TATA CARA PENDAFTARAN
1.    Pendaftaran seleksi penerimaan PPPK BPK dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan jadwal pendaftaran yang akan diinformasikan kemudian sesuai dengan ketentuan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
2.    Pendaftaran Akun:
a.    Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
b.    Membuat akun SSCASN dengan cara:
•    Pilih menu Registrasi;
•    Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK);
•    Lengkapi data: Nama Tanpa Gelar, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, alamat
email, Nomor HP, Password, Pertanyaan Pengaman;
•    Unggah Scan KTP (asli dan berwarna) dan Unggah Swafoto.
c.    Login ke akun SSCASN yang telah dibuat menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
3.    Pendaftaran ke Instansi:
a.    Pelamar melengkapi data pribadi dan data pada kolom yang tersedia;
b.    Pilih jenis seleksi dan Instansi yang dilamar;
c.    Pilih jenis formasi, pendidikan, dan jabatan yang akan dilamar;
d.    Unggah dokumen/berkas persyaratan sebagaimana dimuat pada Lampiran 3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
e.    Lakukan pengecekan resume dan akhiri pendaftaran;
f.    Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
4.    Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) jabatan.
5.    Bagi pelamar Penyandang Disabilitas ditambahkan dokumen Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, Surat Pernyataan Penyandang Disabilitas, dan tautan dari video kegiatan sehari-hari sesuai dengan jabatan dilamar seperti dimuat pada poin II.B.3.f. dan II.B.3.g.
6.    File yang diunggah/upload harus dapat terbaca jelas/tidak blur dan sesuai dengan dokumen yang diminta.
7.    Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak memenuhi kriteria dinyatakan tidak lulus tahapan seleksi administrasi.

IV. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
1.    Seleksi Penerimaan PPPK dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a.    Seleksi Administrasi
1)    Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
2)    Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi melalui laman https://pppk.bpk.go.id/.
3)    Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi yang diajukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
b.    Seleksi Kompetensi dan wawancara dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT)
1)    Seleksi Kompetensi terdiri dari:
a)    Kompetensi Teknis
b)    Kompetensi Manajerial

c)    Kompetensi Sosial Kultural.
2)    Wawancara dengan sistem CAT dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas.
3)    Penilaian Seleksi Kompetensi melalui CAT dengan bobot 100%.
4)    Seleksi Kompetensi Teknis bagi pelamar penyandang disabilitas yang mengunggah surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, diberikan kebijakan penambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
5)    Seleksi Kompetensi Teknis bagi pelamar Jabatan Fungsional Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama diberikan penambahan nilai dengan ketentuan:
a)    Pelamar yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus-menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;
b)    Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;
c)    Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
i.    Penugasan khusus di DTPK;
ii.    Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
iii.    Nusantara Sehat Individu;
iv.    Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
v.    Wajib kerja dokter spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS);
Mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
6)    Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi jika memenuhi Nilai Ambang Batas yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
7)    Panitia mengumumkan hasil akhir seleksi PPPK melalui laman https://pppk.bpk.go.id/ berdasarkan hasil pengolahan nilai dari Panitia Seleksi Nasional.
8)    Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi PPPK dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman hasil akhir seleksi PPPK, yang diajukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
9)    Panitia mengumumkan ulang hasil akhir seleksi melalui laman https://pppk.bpk.go.id/ berdasarkan hasil pengolahan ulang nilai dari Panitia Seleksi Nasional.
2.    Titik lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diinformasikan kemudian.
3.    Seleksi Penerimaan PPPK per tahapan seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan kelulusan yang ditetapkan oleh Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Jika anda tertarik dan memenuhi kualifikasi, segera daftarkan diri dengan cara klik tombol "Apply" atau "Lamar" di bawah ini.

Untuk informasi selengkapnya 

INFORMASI / HIMBAUAN BAGI PELAMAR KERJA:
  • Jika klik tombol APPLY/LAMAR linknya tidak ditemukan atau rusak, mungkin lowongan kerja perusahaan terkait sudah ditutup.
  • Hanya pelamar/calon kandidat terpilih yang sesuai kualifikasi yang akan diproses untuk mengikuti tahap seleksi.
  • Seluruh informasi lowongan kerja ini hingga tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun (GRATIS).
  • Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terhadap info lowongan kerja di Kerjani.com, dan apabila ada pihak yang mengatasnamakan Kerjani.com atau perusahaan rekrutmen, meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi juga yang lainnya bisa dipastikan itu modus PENIPUAN.
  • Segala risiko kerugian baik materiil maupun non materiil yang timbul akibat kurangnya kewaspadaan terhadap modus penipuan info lowongan kerja ditanggung pelamar kerja bukan Kerjani.com atau perusahaan rekrutmen.
  • Posting Komentar

    *Silakan bertanya secara positif tanpa mencantumkan link aktif spam.
    Posting Komentar (0)