Kerjani.com - [PENERIMAAN PPPK NAKES] Sehubungan dengan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian Pertahanan RI membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Kesehatan yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Pertahanan RI dengan ketentuan pada pengumuman ini.
PERSYARATAN UMUM PPPK
Berikut adalah persyaratan umum bagi pelamar PPPK.
a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan Fungsional Ahli Pertama dan jabatan Fungsional Keterampilan.
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
d. Tidak pernah Diberhentikan dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri atau tidak Dengan Hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari pegawai swasta.
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
h. Sehat jasmani dan rohani (pemeriksaan tekanan darah, tinggi badan dan berat badan) dari rumah sakit pemerintah sesuai dengan jabatan yang dilamar.
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
j. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
2) pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
k. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
l. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
m. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
n. Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma-IV (D-IV) dan lulusan Diploma-III (D-lll) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).
KETENTUAN PELAMAR PPPK TENAGA KESEHATAN
a. Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari:
1) Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data
(database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
2) Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
b. Jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang tercantum dalam pengumuman ini mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, kecuali pada jabatan Administrator Kesehatan.
c. Pelamar wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, sesuai dengan jabatan yang dilamar;
2) Bagi pelamar pada jenis jabatan Administrator Kesehatan wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
d. Masa kerja Pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
1) Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
2) Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
4) Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator;
5) Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.
e. Semua formasi jabatan yang tercantum dalam pengumuman ini dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, namun tidak disarankan mengingat lokasi penempatan semua jabatan tersebut berada di lingkungan Militer yang sewaktu-waktu membutuhkan intensitas pekerjaan dengan dinamika yang sangat tinggi.
TATA CARA PENDAFTARAN PELAMAR PPPK
Berikut adalah tata cara pendaftaran pelamar PPPK:
Pelamar mengunggah scan dokumen persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:
a. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan sesuai dengan lokasi formasi yang dipilih : (1) UO Kemhan kepada Menteri Pertahanan, (2) UO Mabes TNI kepada Panglima TNI, (3) UO TNI AD kepada Kasad, (4) UO TNI AL kepada Kasal, (5) UO TNI AU Kepada Kasau di Jakarta, yang sudah ditandatangani menggunakan E-Materai. (format surat lamaran terlampir);
b. Surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani E-Materai;
c. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
d. Scan Ijazah Asli dan Transkrip Nilai Ijazah Asli sesuai kualfikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
e. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah, ukuran file maksimal 200KB;
f. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan pelamar PPPK tenaga kesehatan pada nomor 6 poin C;
g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (dengan mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, tinggi badan dan berat badan) yang masih berlaku dari rumah sakit pemerintah;
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
i. Dokumen pada huruf g dan h digabung menjadi 1 (satu) file pdf, lalu diunggah pada kolom “Dokumen surat kesehatan”.
j. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud Ristek (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud Ristek;
k. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yaitu bukan STR Internship ASLI, bagi jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR;
l. Scan SK Penugasan serta Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik;
m. Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah:
1) Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari rumah sakit/pusat kesehatan masyarakat milik Pemerintah; dan
2) video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai Tenaga K esehatan.
n. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
TAHAPAN SELEKSI PPPK
Tahapan Seleksi PPPK meliputi:
a. Seleksi Administrasi;
b. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi ujian:
1) Kompetensi Teknis;
2) Kompetensi Manajerial;
3) Kompetensi Sosiokultural;
4) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
5) Seleksi tambahan, Penelitian Personel ( Litpers )
KETENTUAN PELAKSANAAN DAN PENILAIAN SELEKSI PPPK TENAGA KESEHATAN
a. Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian:
1) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
2) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
3) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
4) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
b. Seleksi Kompetensi sebagaimana dilaksanakan dalam durasi waktu sebagai berikut:
1) Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit, dikecualikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh menit);
2) Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit, dikecualikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas menit).
c. Pembobotan nilai untuk soal Seleksi Kompetensi yaitu:
1) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan bobot jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
2) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta bobot tidak menjawab bernilai 0 (nol);
3) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta bobot tidak menjawab bernilai 0 (nol);
4) untuk materi soal wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta bobot tidak menjawab bernilai 0 (nol).
d. Nilai Kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian:
1) 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
2) 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural;
3) 40 (empat puluh) untuk Wawancara.
e. Nilai Ambang Batas untuk Seleksi Kompetensi yaitu:
1) nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis bagi jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 0 (nol);
2) nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis bagi jabatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 158 (seratus lima puluh delapan);
3) nilai untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural adalah 130 (seratus tiga puluh); dan
4) nilai untuk Wawancara adalah 24 (dua puluh empat).
f. Kompetensi Teknis bagi pelamar diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Nonapatur Sipil Negara, mendapat tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas);
2) pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Nonapatur Sipil Negara, mendapat tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan).
g. Penilaian seleksi tambahan Penelitian Personel (LITPERS), diatur dalam petunjuk teknis atau pedoman yang bisa di download pada laman https://www.kemhan.go.id/Ropeg.
Jika anda tertarik dan memenuhi kualifikasi, segera daftarkan diri dengan cara klik tombol "Apply" atau "Lamar" di bawah ini.
Untuk informasi selengkapnya
Baca juga info Loker lainnya :
INFORMASI / HIMBAUAN BAGI PELAMAR KERJA:
Jika klik tombol APPLY/LAMAR linknya tidak ditemukan atau rusak, mungkin lowongan kerja perusahaan terkait sudah ditutup.
Hanya pelamar/calon kandidat terpilih yang sesuai kualifikasi yang akan diproses untuk mengikuti tahap seleksi.
Seluruh informasi lowongan kerja ini hingga tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun (GRATIS).
Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terhadap info lowongan kerja di Kerjani.com, dan apabila ada pihak yang mengatasnamakan Kerjani.com atau perusahaan rekrutmen, meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi juga yang lainnya bisa dipastikan itu modus PENIPUAN.
Segala risiko kerugian baik materiil maupun non materiil yang timbul akibat kurangnya kewaspadaan terhadap modus penipuan info lowongan kerja ditanggung pelamar kerja bukan Kerjani.com atau perusahaan rekrutmen.