Kerjani.com - [PENERIMAAN PPPK NAKES] Dalam rangka mengisi kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 337 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2022, kami mengajak Tenaga Kesehatan terbaik bangsa untuk bergabung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Persyaratan Pelamar
a. Persyaratan Umum
1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum usia pensiun jabatan pada saat melamar.
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
6) Sehat jasmani dan rohani
7) Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
8) Berkelakuan baik.
9) Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10) Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
b. Persyaratan Khusus
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022, pelamar yang dapat melamar sebagai berikut:
1) Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara;
2) Tenaga kesehatan non-aparatur sipil negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
3) Wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR).
4) Wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a) Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas.
b) Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit.
c) Pejabatan Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama.
d) Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator, atau
e) Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/ Lembaga swadaya nonpemerintah/Yayasan.
5) Surat lamaran, surat pernyataan dan surat keterangan bekerja/
rekomendasi bekerja wajib dibubuhkan dengan e-meterai bukan meterai tempel.
c. Persyaratan Penambah Nilai
Pelamar dapat menambah nilai kompetensi teknis jika:
1. Pelamar berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus pada Fasilitas Kesehatan Politeknik Ahli Usaha Perikanan, akan mendapatkan tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas);
2. Pelamar yang saat ini bekerja pada Fasilitas Kesehatan Politeknik Ahli Usaha Perikanan dan melamar pada Fasilitas Kesehatan Politeknik Ahli Usaha Perikanan, akan mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan);
3. Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
a) Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
b) Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
c) Nusantara Sehat Individu (NSI);
d) Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
e) Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/ Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)
Mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga).
Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai secara kumulatif diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi sebesar 100% (seratus persen).
B. Alur Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 31 Oktober s.d. 15 November 2022, dengan alur sebagai berikut:
a. Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
1) Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga;
2) Isi biodata dan kolom lainnya;
3) Unggah pasfoto berwarna dalam format JPG;
4) Cetak kartu informasi akun.
b. Pelamar login ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan
password yang telah didaftarkan;
c. Pelamar menggunggah swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;
d. Pelamar melengkapi data diri;
e. Pelamar memilih instansi Kementerian Kelautan dan Perikanan dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;
f. Pelamar menggunggah seluruh dokumen umum dan dokumen khusus dalam bentuk scan sesuai persyaratan yang telah ditentukan;
g. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam menggunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi;
h. Simpan data yang telah dicek pada “form resume” dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar; dan
i. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
C. Unggah Dokumen
Pelamar mengunggah dokumen asli dalam bentuk scan, yang meliputi:
1) Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan c.q. Ketua Panitia Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2022, diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam serta wajib dibubuhkan e- meterai 10000 sebagaimana format surat pada Lampiran II dan diunggah pada kolom dokumen surat lamaran.
2) Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana angka 4. Persyaratan Khusus huruf b (4) dan dibubuhkan e-meterai 10000, dengan format surat pada Lampiran III serta melampirkan SK Pengangkatan paling sedikit 2 (dua) tahun dan diunggah pada kolom dokumen surat keterangan pengalaman kerja PPPK (minimal 2-5 tahun sesuai persyaratan).
3) Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan diunggah pada kolom dokumen Kartu Tanda Penduduk.
4) Surat Pernyataan diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam serta wajib dibubuhkan e- meterai 10000 sebagaimana format surat pada Lampiran IV dan diunggah pada kolom dokumen Surat Pernyataan dengan Format dari
Instansi masing-masing (1).
5) Surat Keterangan/ Rekomendasi bagi pelamar yang berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-aparatur sipil negara yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana angka 4. Persyaratan Khusus huruf b (4) dan dibubuhkan e-meterai 10000 , dengan format surat pada Lampiran V serta melampirkan SK Pengangkatan 3 (tiga) tahun berturut-turut pada Faskes saat ini dan diunggah pada kolom dokumen Surat Rekomendasi Bekerja terus- menerus paling singkat 3 tahun pada Faskes Tempat Bekerja.
6) SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang melaksanakan pengabdian pelayanan Kesehatan masyarakat sebagaimana angka 4 Persyaratan Khusus huruf c (3), dan diunggah pada kolom dokumen SK Pengangkatan sebagai Tenaga Kesehatan.
7) Surat Keterangan/ Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana angka 4. Persyaratan Khusus huruf b (4) dan dibubuhkan e-meterai 10000, dengan format surat pada Lampiran VI serta melampikan SK Pengakatan pada Faskes saat ini paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut dan diunggah pada kolom dokumen Surat Rekomendasi Bagi Pelamar yang Melamar di Faskes Tempat Bekerja.
8) Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, dan diunggah pada kolom dokumen Ijazah Asli
9) Transkrip Nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatih (IPK) di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan diunggah pada kolom dokumen Pas Foto terbaru dengan berpakaian formal dan berlatang belakang berwarna merah.
10) Pas foto berlatar belakang merah dengan ketentuan wajah terlihat jelas dan berpakaian formal dan diunggah pada kolom dokumen Pas Foto.
11) STR asli bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat melamar, dan diunggah pada kolom dokumen Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan.
Jika anda tertarik dan memenuhi kualifikasi, segera daftarkan diri dengan cara klik tombol "Apply" atau "Lamar" di bawah ini.
Untuk informasi selengkapnya