Tugas dan Tanggung Jawab :
▪️ Melakukan reviu dan atau menyusun SNP terkait:
- Tata kelola manajemen risiko pada proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan;
- Faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian hasil investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan serta rekomendasi mitigasinya;
- Pengelolaan dan pengembangan investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan;
- Pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi;
- Kinerja pelayanan; dan
- Rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Direksi.
▪️ Menyusun dan menyampaikan RKAT Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayanan sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan;
▪️ Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas;
▪️ Menyusun telaah, kajian, dan anlisis bagi Dewan Pengawas terkait isu yang berkembang di lapangan;
▪️ Menyusun telaah dan analisis dalam rangka membantu fungsi pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
▪️ Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
▪️ Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
▪️ Memberikan masukan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
▪️ Membantu proses monitoring terhadap keluhan yang diterima atau dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
▪️ Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian yang dibutuhkan;
▪️ Menyusun notulen Rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil Rapat Komite Dewan Pengawas;
▪️ Menyiapkan laporan kegiatan Komite Dewan Pengawas secara berkala;
▪️ Menyiapkan kebutuhan dokumen yang diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
▪️ Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan fungsi Komite Dewan Pengawas.
2. Staf Anggota Komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria
Tugas dan Tanggung Jawab :
▪️ Melakukan reviu dalam rangka:
- Penetapan RKAT termasuk perubahan RKAT;
- Persetujuan atas usulan penentuan besaran alokasi surplus BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi;
- Persetujuan atas penetapan bentuk dan isi publikasi laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan; dan
- Rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Direksi.
▪️ Mengevaluasi pengendalian internal dan mendorong penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal;
▪️ Menyusun dan menyampaikan RKAT Komite anggaran, audit, dan aktuaria sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan; dan
▪️ Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas
▪️ Menyusun telaah, kajian, dan analisis bagi Dewan Pengawas terkait isu yang berkembang di lapangan;
▪️ Menyusun telaah dan analisis dalam rangka membantu fungsi pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
▪️ Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
▪️ Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
▪️ Memberikan masukan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
▪️ Membantu proses monitoring terhadap keluhan yang diterima atau dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
▪️ Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian yang dibutuhkan;
▪️ Menyusun notulen rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil rapat Komite Dewan Pengawas;
▪️ Menyiapkan laporan kegiatan Komite Dewan Pengawas secara berkala;
▪️ Menyiapkan kebutuhan dokumen yang diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
▪️ Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan fungsi Komite Dewan Pengawas.
3. Staf Anggota Komite Kinerja Program dan Badan
Tugas dan Tanggung Jawab :
▪️ Melakukan reviu dan/atau menyusun SNP terhadap:
- Capaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
- Kinerja Program JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP
- Kinerja Kepesertaan;
- Pengelolaan SDM; dan
- Implementasi Tata Kelola Yang Baik di BPJS Ketenagakerjaan
▪️ Melakukan reviu atas penilaian kinerja Direksi sebagai bahan rekomendasi Dewan Pengawas kepada Presiden;
▪️ Melakukan koordinasi dalam asesmen kinerja Badan kepada DJSN, Kementerian Ketenagakerjaan, dan/atau Kementerian Keuangan;
▪️ Menyusun dan menyampaikan RKAT KKPB sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk disetujui;
▪️ Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas;
▪️ Menyusun telaah, kajian, dan analisis bagi Dewan Pengawas terkait isu yang berkembang di lapangan;
▪️ Menyusun telaah dan analisis dalam rangka membantu fungsi pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
▪️ Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
▪️ Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
▪️ Memberikan masukan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
▪️ Membantu proses monitoring terhadap keluhan yang diterima atau dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
▪️ Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian yang dibutuhkan;
▪️ Menyusun notulen Rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil Rapat Komite Dewan Pengawas;
▪️ Menyiapkan laporan kegiatan Komite Dewan Pengawas secara berkala;
▪️ Menyiapkan kebutuhan dokumen yang diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
▪️ Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan fungsi Komite Dewan Pengawas.
Untuk informasi pendaftaran selengkapnya bisa cek disini Rekrutmen BPJSTK